Larangan fotokopi e-ktp, hanya untuk Instansi

Selasa, 18 Juni 2013

Detik.com

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menegaskan tidak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 yang sempat membuat polemik itu fokus hanya kepada instansi yang diwajibkan menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP.
Di dalam surat tersebut, Kemendagri menjelaskan kelebihan dari e-KTP adalah chip yang bakal memuat biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk. “Sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan,” tulis surat tersebut, Selasa (14/5/213).
Berikut adalah isi surat edaran tersebut;
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.
2. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader.
3. Instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Melalui surat edaran ini, Kemendagri juga berharap semua pihak mau memfasilitasi unit kerja yang berhubungan dengan masyarakat, segera menyediakan card reader. Sejumlah aturan juga sudah disebutkan Kemendagri.
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya (card reader) merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing kementerian/lembaga/badan usaha atau nama lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013 dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan tim teknis pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur BI/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di fotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat ‘Nomor Induk Kependudukan (NIK)’ dan ‘Nama Lengkap’.
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi seusia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemiliki e-KTP.
Read more ...

Kualitas Penduduk Indonesia Masih Memprihatinkan

Selasa, 18 Juni 2013

JAKARTA - Kualitas penduduk Indonesia masih cukup memprihatinkan. Ini ditandai dengan masih rendahnya indeks pembangunan manusia (IPM) tahun 2011 yang berada di peringkat 124 dari 187 negara.
"Kualitas penduduk yang rendah ini juga tercermin dari tingginya angka kematian ibu melahirkan yang disebabkan oleh pendarahan, infeksi dan lainnya," kata Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Sugiri Syarief, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Inspektur Utama BKKBN Mike Selfia pada Seminar Perempuan dan Keluarga Indonesia di Antara 7 Miliar Penduduk Dunia, di Jakarta, Selasa.
Menurut Sugiri, tingginya angka kematian ibu melahirkan ini terjadi akibat kehamilan pada usia remaja atau usia tua atau terlalu sering melahirkan.
"Tingginya angka kematian ibu melahirkan ditambah juga dengan kehamilan yang tidak diinginkan, akhirnya berujung pada aborsi yang tidak aman," kata Sugiri.
Karena itu, menurut Sugiri, program kependudukan dan keluarga berencana (KKB) akan memfokuskan sasaran pada keluarga agar kualitas penduduk dapat ditingkatkan lagi.
Menurut hasil pendataaan keluarga yang dilakukan BKKBN tahun 2010, terdapat 62,4 juta keluarga. Dan, setiap tahunnya diestimasikan terjadi penambahan keluarga baru sebanyak 1,5 juta keluarga.
"Mengingat potensinya yang sangat besar, keluarga merupakan unsur strategis yang menjadi sasaran program KKB," kata Sugiri.
Di bagian lain sambutannya, Sugiri juga mengemukakan, peran perempuan masa kini sangat penting, terutama dalam membantu pemerintah melakukan percepatan pencapaian sasaran tujuan pembangunan milenium (millennium development goals/MDGs) 2015.
Ini mengingat beberapa MDGs berkaitan erat dengan perempuan, yaitu mewujudkan pendidikan dasar untuk semua (MDGs ke-2), mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan (MDGs ke-3), menurunkan angka kematian anak (MDGs ke-4), dan meningkatkan kesehatan ibu (MDGs ke-5).
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Linda Amalia Sari Gumelar mengemukakan, pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender tidak semata-mata diarahkan kepada perempuan, namun juga laki-laki.
Kesetaraan gender mustahil akan terwujud jika kaum laki-laki tidak ikut berperan aktif dalam mendukungnya. Keluarga menjadi salah satu kunci faktor keberhasilan pembangunan pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender.
Menurut Linda, dalam kaitan dengan pembangunan keluarga Indonesia dalam menghadapi penduduk dunia, penguatan lembaga keluarga harus diarahkan pada upaya melahirkan generasi berkualitas. Baik pertumbuhan fisik maupun kualitas perkembangan mental dan spritual. (Singgih BS)
Dikutip/diedit dari suarakarya-online.com
Read more ...